Badan Reserse Kriminal (BRK) Parepare beroperasi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan kepolisian di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BRK Parepare:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur tentang organisasi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk BRK yang merupakan salah satu unit operasional di kepolisian yang berfokus pada penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana, termasuk prosedur penyelidikan dan penyidikan, hak-hak tersangka dan saksi, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh penyidik dalam mengungkap tindak pidana. - Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Penyelidikan dan Penyidikan
Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata cara dan prosedur yang harus diikuti oleh BRK dan unit kepolisian lainnya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan dan batasan dalam menangani kasus kriminal. - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Polri, termasuk fungsi dan tugas masing-masing unit, seperti BRK yang berfokus pada penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus kriminal. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia, yang juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas BRK Parepare, terutama dalam hal perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar hukum ini memberikan landasan bagi BRK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi fokus penting dalam penegakan hukum di Indonesia. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BRK Parepare juga bertugas untuk mengungkap kasus terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Parepare, dan undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam menangani kasus narkoba.
Dengan dasar hukum yang jelas ini, BRK Parepare bertugas untuk menjalankan kewenangannya dalam menegakkan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.